Informasi Dunia Pendidikan | Tips Trik | PHP | SEO


Panduan Verifikasi dan Validasi Ajuan NRG di Sistem Padamu Negeri

Panduan Verifikasi dan Validasi Ajuan NRG di Sistem Padamu Negeri

Beberapa minggu yang lalu Ans Blog Project pernah membahas mengenai Cara Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015 di Padamu Negeri. Nah kali ini sebagai lanjutan dari Program Padamu Negeri di Semester Genap, Ans Blog Project akan membahas tentang Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) di Sistem Padamu Negeri Tahun 2015.

Verval NRG

Mungkin sebagian PTK sudah mengisi kuisioner melalui akun PTK PADAMU NEGERI masing-masing, sedangkan Admin Madrasah sudah melakukan Entri Madrasah dan Jadwal Kelas Mingguan agar riwayat mengajar Guru pada semester Genap Tahun Pelarajan 2014/2015 muncul pada Portofolio PTK masing-masing sebagai syarat pengaktifkan NUPTK di Semester Genap tahun ini.

Saat ini di sistem PADAMU NEGERI 2015 telah dibuka atau telah dirilis Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG), menu Verval NRG telah muncul di akun PTK PADAMU NEGERI masing-masing. Perlu dipahami bahwa NRG merupakan nomor unik yang dimiliki guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau dengan kata lain telah bersertifikasi.

Oleh sebab itu Semua guru yang telah sertifikasi baik yang telah memiliki NRG maupun yang belum wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG, maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Adapun bagi guru yang belum memiliki NRG namun telah memiliki sertifikat pendidik disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

Pengajuan NRG Baru hanya dapat dilakukan bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi melalui jalur apapun yang telah dinyatakan lulus dengan bukti adanya Piagam Sertifikasi Guru atau Sertifikat Pendidik namun belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Proses Verval NRG dapat rekan-rekan guru lakukan dengan cara :
  1. Login ke sistem PADAMU NEGERI dengan menggunakan akun PTK masing-masing
  2. Update kelengkapan data sertifikasi
  3. Upload berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimiliki
  4. Ajukan verval NRG melalui Kepala Madrasah ke Admin Kemenag, dan jika telah disetujui oleh Admin Kemenag, maka guru akan menerima bukti VerVal NRG.
Untuk lebih detailnya informasi mengenai Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) di Sistem Padamu Negeri lengkap dengan langkah-langkah dan gambar silahkan unduh pada tombol dibawah ini :

phpbego-download

Sekian dulu Info mengenai Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) di Sistem Padamu Negeri 2015, semoga dapat membantu Anda. Terima kasih.
mas andes
Terimakasih atas kunjungannya brother yang baru saja membaca artikel berjudul Panduan Verifikasi dan Validasi Ajuan NRG di Sistem Padamu Negeri.
Share Artikel

Artikel Terkait

3 comments

Gunakan bahasa yang baik dan sopan
Berkomentarlah sesuai artikel yang di bahas
Berkomentar dengan link aktif akan di hapus
Apabila artikel ini bermanfaat, share ke jejaring sosial.